Entri yang Diunggulkan

Politik Praktis: Korbankan Nilai, Hancurkan Budaya.

IPPMARY-News   | Melihat arus perkembangan sosial saat ini memungkinkan bagi siapa saja untuk menafsirkan fenomena kebudayaan yang di jalank...

Manusia dan Kesadaran Berpikir

Berbagai pengetahuan yang diperoleh dari proses belajar yang dilakukan manusia, membuat manusia mampu membuka rahasia alam yang ada di balik struktur yang tersembunyi.

Binatang yang Rasional

Fakta bahwa kita dapat berpikir menunjukkan bahwa manusia merupakan entitas yang memiliki kesadaran. Ada relasi internal antara kesadaran dan pikiran. Pikiran juga memiliki prioritas atas dunia. Tanpa pikiran tidak ada realitas eksternal. Dengan demikian pikiran terpisah dari dunia. Pikiran adalah entitas yang mandiri.

Pikiran sebagai Jembatan Penghubung

Kamu mungkin tidak bisa mengubah kenyataan, tapi kamu bisa mengendalikan cara kamu untuk melihat suatu kenyataan. Sikap kamu berada di bawah kendali diri sendiri. Tinggalkan yang negatif dan fokus pada yang positif!.

Memburu Nikmat

Kesanggupan untuk bersabar dan bertahan dalam pikiran yang positif merupakan dasar dari loncatan-loncatan manusia selanjutnya.

Sepintas Senyum Kehidupan

Semakin kamu memberi makan pikiranmu dengan pikiran-pikiran positif, semakin kamu dapat menarik hal-hal hebat ke dalam hidupmu. Berbahagialah agar diri menjadi yakin dengan kesanggupan kehendak yang berenergi.

Tampilkan postingan dengan label Harian IPPMARY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harian IPPMARY. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 September 2024

Politik Praktis: Korbankan Nilai, Hancurkan Budaya.


IPPMARY-News  | Melihat arus perkembangan sosial saat ini memungkinkan bagi siapa saja untuk menafsirkan fenomena kebudayaan yang di jalankan. Tafsiran ini lahir akibat dominasi dari kelompok tertentu yang memiliki kepentingan tersendiri di luar dari misi kebudayaan dan sengaja mengambil kesempatan dalam momentu kebudayaan untuk melancarkan misi mereka. 

Fenomena kebudayaan memiliki banyak ketegori, salah satunya panas gandong. Panas gandong tergolong sebagai fenomena kebudayaan karena menyangkut dengan sejarah para leluhur yang memiliki ikatan persaudaraan. Kegiatan panas gandong juga bertujuan untuk merefleksikan dan mempererat kembali tali persaudaraan. Dengan melibatkan beberapa kampung/desa dalam prosesi panas gandong, perarakan di jalankan dalam bentuk ritual kebudayaan kelompok terkait  nilai yang terkandung di dalamnya.

Skema kebudayaan seperti ini sudah berlangsung beberapa hari yang lalu di Negeri Tamilouw, yang mana telah menimbulkan beberapa kontro persi dalam melihat agenda panas gandong. Sebagian berkaca pada praktik awalnya, dan sebagian juga mengkritisi soal kepentingan lain di balik berlansungnya kegiatan panas gandong. 

soal kepentingan lain di balik kegiatan panas gandong adalah kepentingan politik.
Penulis mencoba merangkum beberapa narasi tentang kepentingan politik praktis yang  melebur dalam agenda panas gandong yang pada ujungnya mengakibatkan degradasi nilai-nilai budaya.

Ada kutipan yang mengatakan bahwa 
"pintu masuk yang paling aman untuk melakukan mobilisasi masa politik adalah melalui pintu kebudayaan". 

Negeri Tamilouw sangat di perhitungkan dalam skema peta politik maluku tengah. bukan hanya karna memiliki potensi Sumber Daya Alam, yakni emas Dll, namun lebih dari itu, Negeri Tamilouw juga memiliki basis Elektoral yang memungkinkan merubah arah politik maluku tengah. Dengan luasnya geografi dan jumlah demografi yang banyak, Tamilouw menjadi lahan pertarungan bagi elit politik dalam meraut suara. 

Sebagai mana yang di ketahui  bahwa dalam waktu dekat, pesta demokrasi (Pilihan Kepala Daerah) akan terselenggarakan , hal ini menandakan ada pekerjaan yang ekstra bagi para jejaring politik yang suda berakar dalam masyarakat. Jejaring ini di siapkan untuk mengamankan basis masa pada wilayah akar rumput (masyarakat).

Dengan demikian Momentum panas gandong di Negeri Tamilouw yang juga melibatkan beberapa kampung lainya menjadi sasaran dalam pembingkaian aksi oleh jejaring politik yang sebelumnya telah di siapkan. 

Agenda politik terselubung lewat
Relasi kalaitalisme di gerakan dalam upaya membangun citra Kandidat pada kegiatan panas gandong, dapat dilihat dengan tersebarnya poster-poster politik dan juga turut hadir secara lansung dua figur calon bupati Maluku Tengah ZA dan AM. Hal menjadi penanda bahwa Nilai-nilai budaya telah dijadikan komoditas untuk kepentingan politik.

Kondisi semacam ini mengakibatkan tabrakan kepentingan yang berujung pada meningkatnya eskalasi antara basis politik yang berbeda haluan itu.  adanya eskalasi konflik Atar basis politik dari masing-masing kandidat mengakibatkan polarisasi atau keterbelahan masyarakat menjadi semakin tajam. 

Secara tidak lansung dapat di simpulkan praktek Politik praktis dalam momentum kebudayaan sangat berpengaruh Terhadap perpecahan dalam masyarakat. perbedaan pandangan politik dapat dipertajam dan dikaitkan dengan identitas tertentu sehingga memicu konflik dan permusuhan.

Selain itu, fenomena politik praktis juga memiliki andil besar dalam degradasi nilai-nilai Budaya itu sendiri. Perayaan kebudayaan, yang seharusnya menjadi ruang untuk mempersatukan masyarakat dan melestarikan nilai-nilai luhur, sebagai mana yang telah di jelaskan sebelumnya. Justeru berubah menjadi medan konflik antara kepentingan politik. 

Tulisan ini sebagai bentuk kesadaran dalam melihat gerakan politik yang sengaja di mainkan oleh kelompok tertentu dalam memon kebudayaan. Peran penting bagi kalangan pelajar harus mampu memberikan edukasi politik bagi masyarakat. Dengan bacaan seperti ini memungkinkan setiap dari kita mampu menembus kesakralan.



Rabu, 16 November 2022

Titik Kritis Bahaya Kemanusiaan Dari Ancaman Kerusakan Lingkungan Hidup


IPPMARY-News — Kurasakan lingkungan hidup telah menjadi wacana tersendiri di kalangan Akademisi, aktivis, Mahasiswa, maupun masyarakat awam. Wacana ini menyeruak ke publik tak terlepas dari berbagai fakta kerusakan lingkungan hidup, krisis iklim dan bencana ekologis di Indonesia yang terjadi hingga hari ini.

Kerusakan lingkungan hidup atau dalam bahasa lain bencana ekologis merupakan fenomena alam yang terjadi akibat adanya perubahan tatanan ekologi yang mengalami ganguan atas beberapa faktor yang saling mempengaruhi antara manusia, makluk hidup dan kondisi alam.

Bencana lingkungan sering terjadi akibat akumulasi krisis ekologi yang disebabkan oleh ketidakadilan dan gagalnya pengurusan alam yang mengakibatkan kolapsnya tata kehidupan manusia, akibatnya topografi (relief) tanah mengalami perubahan dalam keadaan yang tidak seimbang dalam bentuk bentang lahan (landform). Kondisi ini juga dipercepat dengan dampak yang dilakukan oleh kegiatan manusia dalam mengelola lingkungan sehingga mempengaruhi pemanasan global di bumi yang berujung pada terjadinya bencana dimana-mana. 

Pada 2019, BNPB menyebutkan bahwa selama kurun waktu 20 tahun terakhir, 98 persen kejadian bencana di Indonesia adalah bencana hidrometeorologis. Banjir, longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan bergantian mengikuti cuaca ekstrem yang terjadi. BNPB juga menyatakan bahwa Indonesia sudah berada dalam situasi darurat ekologis. Terang, bencana yang terjadi dipicu kerusakan lingkungan hidup yang semakin masif.

Data yang di rilis oleh BNPB semestinya menjadi bahan untuk pemerintah agar mengevaluasi sistem kerjanya dalam menangani kasus hidrometeorologis. Namun lagi dan lagi Penanganan krisis ekologi tetap sama, tetap memberi karpet merah pada industri esktraktif seperti tambang, perkebunan monokultur, dan pengambilan Galian C di bibir sungai, pembangunan infrastruktur raksasa tanpa pernah menghitung daya dukung dan tampung lingkungan hidup, mobilisasi bantuan secara serampangan, sambil terus menyalahkan alam.

Kalau kita telah lebih dalam, kerusakan lingkungan hidup memang sangat berdampak terhadap kehidupan manusia, salah satu dampak yang terbesar akibat dari kerusakan lingkungan hidup adalah krisis ekologi di Dunia. Kita sebut saja badai El Nino atau kekeringan ekstrim yang merupakan bencana kekeringan yang terjadi akibat meningkatnya suhu dari rata-rata suhu normalnya sehingga mengakibatkan perubahan musim yang sangat signifikan, hal ini berdampak pada kondisi lahan, serata rusaknya satu ekosistem yang kemudian mempengaruhi produktifitas pertanian, Selain itu kerusakan lingkungan hidup juga dapat mempengaruhi ketersediaan sumberdaya air baik yang ada di permukaan maupun yang ada di bawah permukaan, menjadi fenomena sosial ketika banyak terjadi kekeringan, berkurangnya daya tahan pangan dan hilangnya keberfungsiaan lahan. 

Melihat ancaman yang semakin besar di depan mata, sudah seharusnya pemerintah dan masyarakat bersinergi dalam upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana, upaya ini dapat dilakukan dengan pembentukan regulasi yang pro terhadap pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap para oknum korporat dan pejabat pemerintah yang sengaja bermain di dalam rana ilegal. Upaya ini harus di topang oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.

Perihal pengurangan resiko juga dapat dilakukan dengan tahapan manajemen bencana yang meliputi pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, manajemen emergensi, pemulihan dan rencana aksi yang dapat berimplikasi terhadap pengurangan risiko bencana, sehingga dengan adanya upaya pencegahan dan pengurangan resiko bencana ini dapat meminimalisir potensi kerusakan lingkungan hidup yang lebih besar lagi.









Minggu, 13 November 2022

STRATEGI KOTOR DI BALIK DINASTI POLITIK

IPPMARY-NewsDinasti Politik telah mewarnai lanskap politik kita dewasa ini, perkembangan dinasti politik tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum serta minimnya pengawasan institusi terkait dalam rangka memastikan berlangsungnya laga elektoral secara jurdil yang melahirkan momen elektro gampang di susupi oleh kelopak tertentu dengan ambisi ingin mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan.

Seperti yang kita ketahui bersama, politik dinasti merupakan fenomena politik yang ditandai dengan munculnya calon kandidat dari lingkungan keluarga kepala pemerintahan yang sedang berkuasa.

Tren politik kekerabatan ini sebagai gejala yang timbul akibat praktek politik yang melibatkan stakeholder birokrasi kekuasaan maupun hubungan elektoral politik ditengah-tengah masyarakat secara terbuka maupun tertutup (neo-patrimonialistik). Sayangnya praktek patrimonial sudah menjadi rumpun beringin yang telah lama berakar secara tradisional dalam kehidupan demokrasi kita yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi sebagai buah demokrasi yang sehat.

Memproteksi perkembangan dan prakteknya dinasti politik hari ini sudah barang tentu akan menumbuhkan lambung oligarki politik yang memberi iklim demokrasi yang tidak kondusif diluar jalur prosedural yang mengedepankan hak warga negara sebagai partisipan yang sehat dalam memilih calon kepemimpinan sebagai harapan kesejahteraan.

Baca Juga : Pembagian Kekuasaan di Wilayah Desa Adat

Dinasti politik telah berevolusi dari sistem kerja di dalamnya dengan segala peralatan kekuasaan yang melibatkan elemen elite sebagai penggerak misi politik dinasti yang pada praktek awalnya pengalihan kekuasaan sebagai pewarisan ditunjuk langsung oleh penguasa, sekarang praktek tersebut dilakukan lewat jalur politik prosedural dan konservatif tertutup (invesible hand), hal ini tentu menggambarkan penyakit pada tubuh demokrasi.

Dampaknya tidak main-main, selain matinya regenerasi kepemimpinan politik yang di sebabkan kekuasaan hanya berkutat atau dikuasai oleh orang-orang yang mempunyai pertalian kekerabatan atau berasal dari satu keluarga, di samping itu Politik dinasti akan berdampak buruk bagi akuntabilitas birokrasi dan pemerintahan, karena cenderung serakah dan berimplikasi kuat terjadinya praktek KKN.

Biasanya pola main atau strategi politik dinasti sangatlah beragam, politik dinasti selalu berupaya untuk merebut atau mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara dan peralatan kekuasaannya dengan basis modal (plutokrasi).

Berikut ini penulis akan menerangkan pola strategi yang sering dipraktekkan dan di gunakan oleh dinasti politik dalam memperoleh kekuasaan pada momen kampanye politik.


Money Politic

Money politik atau politik uang adalah salah satu strategi bagi dinasti politik dalam mengamankan katung katung suarah dari setiap dapil. Sudah menjadi rahasia umum politik uang telah mewarnai jalan demokrasi kita hingga dewasa ini. Dengan bermodalkan ekonomi atau Uang parah aktor Atau Rezim kekuasaan dapat leluasa melancarkan strateginya dengan cara membeli suara dari kosetuen. Meski dalam prakteknya hukum kita telah memberikan teguran bagi setiap pelaku politik agar tidak menggunakan strategi ini di dalam laga elektoral sebagai mana di atur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (undang-undang pemilu), pada Pasal 515 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta". Selanjutnya dalam Pasal 523 Ayat 1, pasal 280 Ayat 1 dan 2. Namun aturan ini bisa dengan mudah di kelabui oleh para aktor politik.

 

Politik Klientelime

Politik Klientelisme atau politik patron Klain dapat dipahami sebagai relasi kuasa antara aktor politik yang memberikan sesuatu (patron) dengan pihak yang menerima (klien) yang didasari oleh pemberian loyalitas oleh penerima (paternalistik). Namun klientelisme tak sekadar hubungan individual atau kelompok pemilih dengan politisi. Kadang hubungan mereka terinstitusionalisasi. Ini juga menjelaskan fenomena dukungan politik suatu kelompok terhadap calon tertentu. Hubungan ini mesti dipahami dalam kerangka esensial dari klientelisme: quid pro quid, sesuatu untuk sesuatu.

 

Politik Devide Et Impera

Devide et impera atau politik pecah belah adalah kombinasi strategi politik, militer, dan ekonomi yang mempunyai tujuan memperoleh dan menjaga kekuasaan dengan cara memecah kumpulan besar menjadi kelompok-kelompok kecil yang semakin gampang ditaklukan. Dalam konteks lain, politik pecah belah juga berupaya mencegah kelompok-kelompok kecil untuk bersatu menjadi suatu kumpulan besar yang semakin kuat.

Untuk menghadapi perlawanan dari penguasa lokal atau yang dikenal sebagai kekuasaan raja-raja di setiap desa yang masih hidup kebudayaannya, para aktor dari dinasti politik tidak segan menerapkan staegi politik devede et impera yang pertama kali dipopulerkan oleh Julius Caesar dalam upaya membangun Kekaisaran Romawi. Strategi politik ini kemudian di adopsi oleh pemerintah Hindia Belanda dalam menghadapi perlawanan dari penguasa lokal bangsa Indonesia. Setelah sepeninggal Belanda strategi politik ini masih saja kental di pakai sebagai jurus ampuh terutama bagi para oligarki atau dinasti politik.

Akibatnya warga masyarakat ditengah-tengah kekosongan akan tumpulnya kesadaran politik, mengalami ancaman sosial yang berdampak pada ketidak-stabilan politik, ekonomi maupun keamanan. Parahnya, situasi yang timbul akbitat politik devede et impera ini tidak disadari oleh masyarakat sosial sebagai sebab utama dari produk design kekuasaan politik dinasti. Dinamika yang ditimbulkan dari keadaan semacam ini antara laih :

Menciptakan atau mendorong perpecahan dalam warga untuk mencegah aliansi yang dapat menentang kekuasaan mereka.
Membantu dan mempublikasikan mereka yang mau untuk memperagakan pekerjaan sama dengan kekuasaan yang berdaulat.
Mendorong ketidakpercayaan dan permusuhan antar warga.
Mendorong konsumerisme yang mempunyai kemampuan untuk melemahkan biaya politik dan militer.

Alhasil, dinasti politik menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.

Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

____________

Kamis, 10 November 2022

Pembagian Kekuasaan dan Langkah Konkrit Penyelesaian Sengketa Kepemimpinan di Desa Adat


IPPMARY-News — Problem pedesaan selalu menjadi prioritas negara bangsa (nation state) dewasa ini. Tak heran jika fokus Negara dengan agenda nawa citanya memprioritaskan pembangunan dari wilayah pinggiran, desa hingga ke pelosok-pelosok terpencil. Dalam rangka pembangunan nasional agar memiliki kedaulatan secara politik, serta mampu mandiri dalam melakukan pengelolaan ekonomi dan memiliki kepribadian yang berbudaya.

Dengan demikian desa menjadi sasaran pembangunan negara hal ini diperkuat melalui pembentukan UU desa No 6 tahun 2014 yang mengisyaratkan agar desa segera melakukan pembenahan secara struktural. Selain pembenahan struktur, posisi desa seolah-olah di desak oleh Negara agar segera melakukan reformasi kultural dengan tujuan agar agenda strategi Negara tidak di berhadap-hadapan dengan dinamika kultur yang di anggap sebagai penghambat pembangunan nasional.

Berangkat dari jalannya visi pemerintah pusat tentu akan melahirkan fenomena yang saling bertabrakan di dalam situasi tatanan masyarakat hukum adat (MHA) terhadap perkembangan dinamika Sosio-Kultural maupun Politik-Struktural. Menyikapi dua konsekuensi besar yang di hadapi masyarakat hukum adat (MHA) terutama di desa-desa yang memiliki semangat kultur yang masih terjaga (masyarakat hukum adat), di samping itu pula terdapat semangat Politik-Struktural yang tidak menempati posisi sebagai keseimbangan sosial. Seperti halnya di wilayah Papua, Maluku dll. 

Konsekuensi Pertama adalah terjadinya pergeseran kebudayaan akibat melaju pesatnya perkembangan modernisasi; kedua terjadi ancaman terhadap hak tanah ulayat atau tanah adat. Dua ancaman besar ini merupakan bahaya laten dari ambisi pembangunan negara yang berbasis pada surplus ekonomi dan pasar bebas.

Dengan demikian desa-desa yang masih mempertahankan dirinya sebagai masyarakat hukum adat (MHA) seharusnya secara cepat mengambil langkah konkrit dalam menyelamatkan aspek Sosio-Kultural dari sendi-sendi kebudayaannya dengan mempertimbangkan secara rasional keberadaan dinamika Politik-Struktural yang berbasis pada semangat kebudayaan dengan cara menggunakan simbol identitas yang fanatis tanpa memandang hal-hal yang lebih demokratis.

Desa adat atau masyarakat hukum adat (MHA) harus berani melangkah keluar dari jebakan Negara dengan menata basis masyarakat berdasarkan aturan kebudayaan yang luhur serta memperkuat tatanan Lembaga/Pemerintah Adat dengan tujuan menghindari ancaman/intervensi Negara terhadap kedaulatannya melalui piramida politik transaksional yang memperparah eksistensi sosial masyarakat hukum adat (MHA). 

Artinya desa yang masih menyandang status sebagai desa adat atau masyarakat hukum adat (MHA) sudah seharusnya dan selayaknya dengan cara-cara yang logis merancang suatu sistem yang ideal dengan memiliki 2 (dua) bentuk pemerintahan di dalam desa adat atau masyarakat hukum adat (MHA) sehingga tidak terjadi paradoks dalam lembaga pemerintahan dan atau tabrakan sistem dalam tatanan Sosio-Kultural yang berimbas pada ketidak stabilannya sistem kebudayaan.

Pertama: Pemeritahan Monarki (kerajaan) yang dijalankan secara absolutisme dengan memperkuat eksistensi tradisi, adat dan budaya sebagai nilai luhur yang masih aktif dan terpelihara sepanjang tidak bertentangan dengan negara kesatuan republik Indonesia;

Kedua: Pemeritahan Republik Demokrasi (admistrasi negara). Hal ini di lakukan agar menyelamatkan tatanan kebudayaan masyarakat hukum adat (MHA) dalam menghadapi gempuran globalisasi dan modernisasi serta meningkatkan mutu pemberdayaananusia maupun pembangunan yang bermutu dan berkelanjutan.

Relevansi dalam tulisan ini menawarkan dua pilihan dalam satu paket tatanan sosial yang bertujuan sebagai upaya mempertahankan eksistensi kebudayaan dan sekaligus menjalankan visi pembangunan nasional secara dinanis dan demokratis.

Suatu tinjauan kritis terhadap keadaan tersebut yang memungkinkan terjadinya retakan sosial dikemudian hari apabila pemerintah desa adat atau masyarakat hukum adat (MHA) masih saja bersikeras dan ingin tetap berada pada garis normatif dan tidak mau melepaskan diri dari sistem administrasi negara. Maka itu sama halnya dengan menanam bom waktu yang siap menghancurkan kedaulatan masyarakat hukum adat.


Minggu, 06 November 2022

Sukses MAKRAB, Ketum IPPMARY Apresiasi Kinerja Pengurus



Sukses melakukan kegiatan out door Malam Akrab (MAKRAB), Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary IPPMARY-Makassar, Asma Dian P. Nurlette mengucapkan apresiasi kepada panitia pelaksana dan para pengurus organisasi yang telah sama-sama menyukseskan kegiatan MAKRAB IPPMARY-MAKASSAR.

Asma Dian P. Nurlette menyampaikan, "terima kasih kepada seluruh panitia dan pengurus IPPMARY - Makassar yang telah menjalankan tugas untuk menyelenggarakan kegiatan MAKRAB ini dan terima kasih pula saya sampaikan kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari berlokasi di pantai Tanjung Bunga Makassar. Semoga semangat kita semua dapat menjadi berkah dengan semangat juang yang tinggi". 


MAKRAB IPPMARY-Makassar dengan tema "Kontruksi Nalar Kritis Kader Dalam Membentuk Semangat Organisasi Yang Berintegritas" ini bertujuan untuk lebih mengedepankan sikpak kritis para kader organisasi baik secara emosional maupun secara intelektual yang aktif terhadap kedisiplinan belajar dan berdiskusi, public speaking, serta kemampuan untuk mampu menyampaikan aspirasi didepan umum.

Tak ada kata mundur, begitu kira-kira kalimat yang dapat menggambarkan semangat panitia dan para kader baru yang dengan gigihnya mengikuti proses jalannya kegiatan yang dipandu oleh para senior dan pemateri yang sangat berkompoten memicu semangat dan mental, sekalipun diterpa angin dan hujan ditepian pantai tapi tak gentar untuk pantang melemah. Hal yang sangat berkesan ini semoga dapat menjadi motivasi yang berkarakter sesuai dengan tujuan tema kegiatan ini, tutup Asma Dian di akhir kegiatan. 

Selasa, 01 November 2022

Menyongsong Akhir Tahun, IPPMARY Lakukan MAKRAB Keilmuan




























































Salah satu tujuan organisasi tak lain adalah memanusiakan manusia, dengan memberdayakan seluruh anggota dengan besic pengetahuan secara menyeluruh baik secara afektif maupun kognitif.

Tak heran, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY)-Makassar yang merupakan salah satu Organisasi Kedaraerahan (Organda) asal Maluku—Negeri Tamilouw memiliki ciri khas yang berbeda dalam mengembangkan minat dan bakat kader dalam jenjang Pendidikan Latihan Dasar yang berkelanjutan dengan program-program yang unik dan menarik.

Sebagai cita-cita dan tujuan organisasi, "mewujudkan insan kader yang cerdas secara akademis maupun organisatoris", IPPMARY kemudian merancang suatu kegiatan yang disebut Malam Akrab (MAKRAB) dengan seluruh anggota dan kader baru sebagai langkah dalam memelihara semangat solidaritas yang terbingkai dalam ikatan Kesadaran—Persaudaraan—Kemanusiaan, hal mana yang menjadi pilar utama dalam tubuh IPPMARY.

MAKRAB yang dicanangkan oleh IPPMARY diminggu pertama bulan November 2022 ini merupakan suatu kegiatan bertema emosional-harmonis dengan agenda-agenda kajian dan diskusi bersama para senior maupun asupan materi-materi pergerakan yang bertujuan untuk mengembangkan dan membangkitkan nalar kritis kader yang di design sedemikian rupa dengan game yang memicu gerak nalar kritis peserta.

Ketua Umum IPPMARY, Asma Dian P. Nurlette mengharapkan semoga panitia mampu secara bersama-sama menyukseskan agenda MAKRAB ini sehingga seluruh kader keanggotaan dapat aktif secara responsif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini agar mampu melestarikan semangat juang organisasi yang sampai hari ini diwariskan sebagai wujud identitas dan idealisme oleh para pendiri IPPMARY. 

Adapun bahan ajar yang akan diselenggarakan meliputi materi Advokasi & Manajemen Aksi, Kepemimpinan dan Manajemen Organisasi dan pelatihan dasar khusus penulisan narasi deskripsi serta pengenalan teori-teori dasar filsafat dan sains yang sudah barang tentu akan dibawakan oleh pemantik-pemantik yang handal, Kakanda Wanharun salah satu aktivis generasi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sampai saat ini tetap eksis mengguliti kedalaman ilmu filsafat Timur, beliau terkenal dengan sapaan akrab Da'i Muda | @islamcintaid.co dan Kakanda Saifullah yang sering disapa bang Ipul pemuda sekaligus aktivis yang berkarakter ulung dalam menyampaikan orasi ilmiah dimimbar-mimbar gerakan mahasiswa di wilayah Makassar maupun sampai ketanah kelahirannya Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tumbuh dengan semangat rakyat dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI). 



—————

Jumat, 28 Oktober 2022

Tanah Adat dan Tantangan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Politik Hukum


Tanah Adat dan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dapat dikatakan sebagai suatu wacana pembangunan politik hukum negara yang kurang mendapat tempat, entah dari kalangan akademis maupun pemerhati pembangunan politik hukum hal demikian di pengaruhi oleh banyak faktor yang sifatnya mungkin subjektif untuk di jelaskan.

Tulisan ini berangkat dari hasil kajian dan kegiatan yang di laksanakan oleh kawan-kawan IPPMARY Makassar pada tanggal 23 bulan Oktober 2022 bertepatan dengan hari lahir IPPMARY Makassar, suatu organisasi kedaerahan Maluku yang berdomisili di Makassar.

Tanah yang terdapat pada wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak bisa kita pahami sebagai benda yang tidak bergerak semata, akan tetapi tanah yang memilki sifat kepemilikan bersama (komunal) memiliki nilai spiritual yang di anggap sebagai suatu hal yang sangat di hargai dalam bentuk peribadatan kebudayaan, hal ini memliki perbedaan mendasar antara negara dan masyarakat hukum adat dalam melihat prinsip utilitis nilai tanah tersebut. Begitupun sebaliknya dengan masyarakat hukum adat yang  berangkat dari terminologi yang jauh berbeda dengan prinsip-prinsip cara pandang negara.

Negara menggunakan nilai-nilai rasional dalam membangun manusia, sedangkan adat menggunakan nilai-nilai batiniah dalam membangun manusia kedua hal yang tentunya sudah bertolak belakang. Kehadiran tatanan adat yang hidup lebih lama sebelum hadirnya negara, memaksa negara harus menyesuaikan diri dengan tatanan adat yang telah mendara daging di masyarakat hukum adat. Hal demikian tertuang dalam spirit UUD 1945 yang mendapatkan legitimasi norma hukum untuk hidup di negara. Namun dalam perspektif politik hukum hal yang sudah dijelaskan tidak cukup sampai disitu. Mengigat bahwa yang tertuang di dalam UUD butuh aturan-aturan di bawahnya atau peraturan pelaksananya yang dapat mengatur masyarakat adat dengan status kepemilikan tanahnya. 

BACA JUGAPembagian Kekuasaan di Wilayah Desa Adat

Jika di pelajari lebih jauh sebenarnya hal demikian sudah ada dalam beberapa peraturan yang mengatur Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan tanahnya. Akan tetapi, negara tidak bersungguh-sungguh untuk membentuk aturan hukum yang dapat melindungi tatanan tersebut. Bagaimana tidak dalam Undang-Undang kehutanan yang mengusung kembali semangat asas domein verklaring yang bertolak belakang dengan prinsip kepemilikan tanah.

Dalam asas domein verklaring, tanah yang terdapat pada wilayah indonesia adalah tanah milik negara atau milik kerajaan yang di berlakukan pada wilayah jawa dan madura pada zaman hindia belanda. padahal lahirnya peraturan ini sebagai respon negara dalam menyikapi hasil konsensus PBB yang dilaksanakan pada tahun 1999 di washignton yang menghasilkan satu paradigma baru terhadap kepemilikan tanah adat, negara-negara yang mengikuti sidang tersebut meyakini bahwa negara manapun yang mengambil tanah adat dengan regulasi yang jelas di anggap sebagai suatu perbuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedudukan negara atas penguasaan tanah melalui pasal 33 UUD dan ayat 1 UUPA membolehkan negara dapat menguasai tanah, redaksional normatifnya tidak mengatur tanah dapat dimiliki oleh negara, akan tetapi terdapat paradoks yang menjadi rancu bagaimana tidak terdapat perbedaan tipis antara memiliki dan menguasai yang sulit untuk dibedakan. 

Tanah dapat di bedakan menjadi dua bentuk yang pertama adalah tanah persukutuan dan tanah perorangan, secara pelaksanaan hukum dan regulasi pada tanah perorangan penulis anggap sudah cukup kompleks, hal yang bertolak belakang dengan tanah persukutuan atau tanah adat yang dimiliki oleh kelompok entitas tertentu berdasarkan genealogi. Tulisan ini penulis tidak menitikberatkan pada aspek politik atau diskursus lainnya. 

Tulisan ini murni menggunakan pendekatan politik hukum yang lebih mengerucut pada pembangunan politik di bidang hukum,  misalnya beberapa peraturan-pertauran yang belum mampu melindungi kepemilikan tanah adat. sebut sajah Peraturan Menteri Agraria No.5 tahun 1999, di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PMA) ini tidak semua tanah adat di anggap sebagai milik masyarakat adat, terdapat dua hal tanah itu di anggap sebagai tanah adat yang pertama adalah tanah ulayat harus di berdayakan, dan kedua tatanan adat harus di lembagakan secara formal, penulis tidak sepakat dengan kedua syarat yang di ajukan oleh negara, pasalnya sebagaian Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengangap tanah memiliki nilai spritual yang tinggi dan yang di baluti dengan mitos-mitos kebudayaan tertentu.

Hal demikian lebih di perparah dengan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatakan bahwa tanah adat adalah tanah milik negara, dengan di keluarkannya UU tersebut beberapa elemen peduli masyarakat hukum adat merespon dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang di anggap mencederai semangat UUD 1945 sehinggah di batalkanlah beberapa pasal yang di nilai  kontroversi.

BACA JUGA : Strategi Dinasti Politik

Bahkan Tidak sampai disitu pemerintah tetap mencari celah agar bagaimana bisa terhindar dari putusan MK No.35 tahun 2012 sehingga melalui peraturan pemerintah tahun 2012 tentang perencanaan hutan, mengharuskan dirjen planalogi dapat menetapkan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, dan masyarakat adat harus memiliki izin untuk menduduki tanah adat yang telah ditetapkan oleh dirjen planalogi, dan di dalam PP ini juga mewajibkan pengukuhan masyarakat hukum adat dan status kepemilikan tanah adat harus melalui PERDA, penulis merasa beberapa wilayah di indonesia yang belum memiliki PERDA adat untuk melindungi masyarakat adat dan tanah adat. Padahal melalui PERDA masyarakat hukum adat memliki eksistensi dan penguasaan penuh atas tanahnya. Namun, legislatif lambat dalam melihat aspek demikian, sehingga sampai zaman semoderen ini beberapa wilayah khusunya indonesia timur belum memliki instrumen PERDA adat yang dapat melindungi masyarakat hukum adat dan tanah adat hal tersebut merupakan tanda bahaya bagi kelangsungan masyarakat hukum adat.

Sedangkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat berbanding terbalik dengan peraturan pelaksananya, hal tersebut tertuang dengan jelas dalam PMA/ Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian hak ulayat masyarakat hukum adat.

Keberadaan masyarakat ulayat yang masih ada harus di daftarkan dalam peta dasar pendaftran tanah dengan membuktikan tanda kartografi, dalam hal ini, tidak di terbitkannya sertifikat. Penentuan tanah ulayat tidak boleh hanya dengan peta ingatan atau pengakuan dari penguasa adat. Beberapa kendala yang penulis anggap serius adalah contraditur delitate atau persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Sehingga hal demikian terjadi beberapa kendala pada penerapannya, kemudian jika kepemilikan tanah harus melalui sertifikat menurut hemat penulis hal ini sulit untuk di wujudkan karena sertifikat adalah keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah yang memiliki sifat individual, sedangkan tanah adat adalah tanah yang di kuasai oleh banyak orang dengan demikian hal tersebut sulit untuk dilaksanakan. Bukan berarti tidak bisa sama sekali namun, daerah harus memiliki formula yang dapat menjawab tantangan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan tanah adat.  

Sabtu, 22 Oktober 2022

HARLAH Ke-18 Tahun | IPPMARY Makassar







Tonton disini : HARLAH IPPMARY - MAKASSAR

Lagu Kebudayaan Negeri Adat Tamilouw | Hemasu Dolo Dolo


Lirik lagu : Hemasu dolo dolo

Hemasu dolo dolo;
Yama Tamloio e jadi;
Kehue e mansia sinonoloe;
Upuko Mtualu Si Sou..

Yama ei Heiyon a;
Si Palamanaeti;
Jadi Kalau Sei Ne Pahiati;
Hen Bukan... Upu Ana Yamano..

Mae na... Upu Ana;
Siwataun Ipamansaeti;
Yotomina na e Maropi...

Mae na... Ipamansaeti
Ko Yamano.... Tamloio;
Hoo... Sioo... Yama Adat (2x)

Mae na... Ipamansaeti
Ko Yamano.... Tamloio;
Hoo... Sioo... Yama Adat (2x)


#Tamilouw #YamaAdat #NegeriTamilouw




IPPMARY-Makassar Gelar Dialog Publik Kedaerahan tepat di Hari Jadi Ke-18 Tahun

Poto Bersama

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY)-Makassar menggelar Dialog Publik Lintas Organda dengan Tema “Agraria dan Eksistensi Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Demokratisasi Daerah” pada, Sabtu (22/10/2022)

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta, baik dari kalangan Mahasiswa, Akademisi dan Aktivitas lingkungan hidup di jajaran Kota Makassar.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta, baik dari kalangan Mahasiswa, Akademisi dan Aktivitas lingkungan hidup di jajaran Kota Makassar.

Kegiatan yang bertepatan dengan hari lahir terbentuknya Organisasi Kedaerahan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY)–Makassar yang ke-18 tahun ini digelar di Gedung Asrama HPMM Massenrengpulu.

Turut hadir Sesepuh, Dewan Penasehat dan Dewan Senior IPPMARY–Makassar serta para senior aktivis Maluku-Makassar.

Moment memperingati Hari Lahir Terbentuknya IPPMARY-Makassar ke-18 Tahun

Dalam releasenya, Ketua Umum IPPMARY-Makassar, Asma Dian P. Nurlette menyampaikan sekaligus menjadi kata sambutan pada kegiatan Dialog Publik Lintas Organda, ini dimaksudkan sebagai momen peringatan Hari Lahir Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY) Makassar. Yang ke-18 Tahun, ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan ke seluruh anggotanya untuk menjadikan Milad tahun ini sebagai sarana repleksi terhadap perjalanan panjang aktivitas IPPMARY–Makassar sekaligus melakukan kontemplasi bagi kemajuan IPPMARY–Makassar dengan cita-cita organisasi yang lebih berkarakter kritis kedepannya.

“IPPMARY–Makassar akan terus menjadi salah satu wadah pendorong bagi peningkatan kehidupan generasi penerus Yama Latu Tamloiyo/Tamilouw, yang sadar serta menjunjung tinggi nilai solidaritas dan kemanusiaan yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhususnya Negeri Musitoa Amalatu.” tegasnya

Senada dengan, Alie Al-Hakim selaku Dewan Senior IPPMARY Makassar dalam sambutannya pun memberikan aspirasi dan motivasi kritis terhadap eksistensi Organda IPPMARY-Makassar yang masih tetap eksis dengan sikap kritis yang progresif terhadap isu-isu pemerintahan Daerah dan kondisi sosial kemasyarakatan yang secara aktif selalu menjadi bahan diskusi dan kajian dalam rutininitas kelembagaan.

“Eksistensi IPPMARY-Makassar sampai saat ini masih memegang teguh prinsip idealisme atas semangat kesadaran, persaudaraan dan kemanusiaan sebagai pilar kelembagaan dalam memberikan gagasan kritis yang kontributif terhadap isu-isu kedaerahan, baik di tingkat pemerintahan Desa maupun pemerintahan Daerah dan Nasional dalam segala aspek yang selalu diaktifkan dalam agenda diskusi maupun kajian rutin” pungkasnya.

Momen kelahiran IPPMARY-Makassar ke-18 yang dirangkaikan dengan Dialog Publik ini membuktikan bahwa IPPMARY-Makassar sebagai organisasi kedaerahan dan pada umumnya generasi Maluku-Makassar telah bangkit dengan kesadaran dan kemerdekaan pikiran kritis, progresif dan responsif demi melihat kondisi bumi Maluku kedepan yang lebih baik, tambahnya.

Alie Al-Hakim melanjutkan dalam keterangan di akhir sambutannya, kegiatan ini semata-mata adalah murni dari hasil kajian rutin tanpa ada tendensi politik apapun dan dari pihak manapun yang menunggangi kegiatan ini, tutupnya (rilis).


Tonton Perayaan HARLAH ke-18 IPPMARY - Makassar : >>> VIDIO IPPMARY-News


Dialog yang makin memanas dengan gagasan-gagasan organik dan responsif menjadi lebih dialektis dengan representasi pikran naratif dari berbagai argumentasi kritis aktivis generasi Maluku dengan berbagai diskursur yang hangat mengenai masalah-masalah Agraria dan Masyarakat Hukum Adat yang terjadi di bumi Maluku. 

Tak mengenal henti, diskusi dengan pemaparan materi yang lugas disampaikan oleh beberapa narasumber generasi asal Maluku diantaranya: Asma Dian P. NurletteAlie Al-HakimRosal WailissaWawan Gifari Tanasale — Varis Vadly Sanduan — Ringgo Larengsi — Risfandi Tuarita dan berbagai aktivis generasi muda Maluku dari berbagai daerah dan organda lainnya maupun kalangan akademisi yang turut berperan aktif dalam forum diskusi tersebut.  

Pamplet Dialog Publik & Bacarita Isu Kedaerahan




https://ippmary-news.blogspot.com/p/contact-form-ippmary.html