Entri yang Diunggulkan

Politik Praktis: Korbankan Nilai, Hancurkan Budaya.

IPPMARY-News   | Melihat arus perkembangan sosial saat ini memungkinkan bagi siapa saja untuk menafsirkan fenomena kebudayaan yang di jalank...

Manusia dan Kesadaran Berpikir

Berbagai pengetahuan yang diperoleh dari proses belajar yang dilakukan manusia, membuat manusia mampu membuka rahasia alam yang ada di balik struktur yang tersembunyi.

Binatang yang Rasional

Fakta bahwa kita dapat berpikir menunjukkan bahwa manusia merupakan entitas yang memiliki kesadaran. Ada relasi internal antara kesadaran dan pikiran. Pikiran juga memiliki prioritas atas dunia. Tanpa pikiran tidak ada realitas eksternal. Dengan demikian pikiran terpisah dari dunia. Pikiran adalah entitas yang mandiri.

Pikiran sebagai Jembatan Penghubung

Kamu mungkin tidak bisa mengubah kenyataan, tapi kamu bisa mengendalikan cara kamu untuk melihat suatu kenyataan. Sikap kamu berada di bawah kendali diri sendiri. Tinggalkan yang negatif dan fokus pada yang positif!.

Memburu Nikmat

Kesanggupan untuk bersabar dan bertahan dalam pikiran yang positif merupakan dasar dari loncatan-loncatan manusia selanjutnya.

Sepintas Senyum Kehidupan

Semakin kamu memberi makan pikiranmu dengan pikiran-pikiran positif, semakin kamu dapat menarik hal-hal hebat ke dalam hidupmu. Berbahagialah agar diri menjadi yakin dengan kesanggupan kehendak yang berenergi.

Jumat, 28 Oktober 2022

Tanah Adat dan Tantangan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dalam Pembangunan Politik Hukum


Tanah Adat dan Masyarakat Hukum Adat (MHA), dapat dikatakan sebagai suatu wacana pembangunan politik hukum negara yang kurang mendapat tempat, entah dari kalangan akademis maupun pemerhati pembangunan politik hukum hal demikian di pengaruhi oleh banyak faktor yang sifatnya mungkin subjektif untuk di jelaskan.

Tulisan ini berangkat dari hasil kajian dan kegiatan yang di laksanakan oleh kawan-kawan IPPMARY Makassar pada tanggal 23 bulan Oktober 2022 bertepatan dengan hari lahir IPPMARY Makassar, suatu organisasi kedaerahan Maluku yang berdomisili di Makassar.

Tanah yang terdapat pada wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) tidak bisa kita pahami sebagai benda yang tidak bergerak semata, akan tetapi tanah yang memilki sifat kepemilikan bersama (komunal) memiliki nilai spiritual yang di anggap sebagai suatu hal yang sangat di hargai dalam bentuk peribadatan kebudayaan, hal ini memliki perbedaan mendasar antara negara dan masyarakat hukum adat dalam melihat prinsip utilitis nilai tanah tersebut. Begitupun sebaliknya dengan masyarakat hukum adat yang  berangkat dari terminologi yang jauh berbeda dengan prinsip-prinsip cara pandang negara.

Negara menggunakan nilai-nilai rasional dalam membangun manusia, sedangkan adat menggunakan nilai-nilai batiniah dalam membangun manusia kedua hal yang tentunya sudah bertolak belakang. Kehadiran tatanan adat yang hidup lebih lama sebelum hadirnya negara, memaksa negara harus menyesuaikan diri dengan tatanan adat yang telah mendara daging di masyarakat hukum adat. Hal demikian tertuang dalam spirit UUD 1945 yang mendapatkan legitimasi norma hukum untuk hidup di negara. Namun dalam perspektif politik hukum hal yang sudah dijelaskan tidak cukup sampai disitu. Mengigat bahwa yang tertuang di dalam UUD butuh aturan-aturan di bawahnya atau peraturan pelaksananya yang dapat mengatur masyarakat adat dengan status kepemilikan tanahnya. 

BACA JUGAPembagian Kekuasaan di Wilayah Desa Adat

Jika di pelajari lebih jauh sebenarnya hal demikian sudah ada dalam beberapa peraturan yang mengatur Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan tanahnya. Akan tetapi, negara tidak bersungguh-sungguh untuk membentuk aturan hukum yang dapat melindungi tatanan tersebut. Bagaimana tidak dalam Undang-Undang kehutanan yang mengusung kembali semangat asas domein verklaring yang bertolak belakang dengan prinsip kepemilikan tanah.

Dalam asas domein verklaring, tanah yang terdapat pada wilayah indonesia adalah tanah milik negara atau milik kerajaan yang di berlakukan pada wilayah jawa dan madura pada zaman hindia belanda. padahal lahirnya peraturan ini sebagai respon negara dalam menyikapi hasil konsensus PBB yang dilaksanakan pada tahun 1999 di washignton yang menghasilkan satu paradigma baru terhadap kepemilikan tanah adat, negara-negara yang mengikuti sidang tersebut meyakini bahwa negara manapun yang mengambil tanah adat dengan regulasi yang jelas di anggap sebagai suatu perbuatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kedudukan negara atas penguasaan tanah melalui pasal 33 UUD dan ayat 1 UUPA membolehkan negara dapat menguasai tanah, redaksional normatifnya tidak mengatur tanah dapat dimiliki oleh negara, akan tetapi terdapat paradoks yang menjadi rancu bagaimana tidak terdapat perbedaan tipis antara memiliki dan menguasai yang sulit untuk dibedakan. 

Tanah dapat di bedakan menjadi dua bentuk yang pertama adalah tanah persukutuan dan tanah perorangan, secara pelaksanaan hukum dan regulasi pada tanah perorangan penulis anggap sudah cukup kompleks, hal yang bertolak belakang dengan tanah persukutuan atau tanah adat yang dimiliki oleh kelompok entitas tertentu berdasarkan genealogi. Tulisan ini penulis tidak menitikberatkan pada aspek politik atau diskursus lainnya. 

Tulisan ini murni menggunakan pendekatan politik hukum yang lebih mengerucut pada pembangunan politik di bidang hukum,  misalnya beberapa peraturan-pertauran yang belum mampu melindungi kepemilikan tanah adat. sebut sajah Peraturan Menteri Agraria No.5 tahun 1999, di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PMA) ini tidak semua tanah adat di anggap sebagai milik masyarakat adat, terdapat dua hal tanah itu di anggap sebagai tanah adat yang pertama adalah tanah ulayat harus di berdayakan, dan kedua tatanan adat harus di lembagakan secara formal, penulis tidak sepakat dengan kedua syarat yang di ajukan oleh negara, pasalnya sebagaian Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengangap tanah memiliki nilai spritual yang tinggi dan yang di baluti dengan mitos-mitos kebudayaan tertentu.

Hal demikian lebih di perparah dengan UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatakan bahwa tanah adat adalah tanah milik negara, dengan di keluarkannya UU tersebut beberapa elemen peduli masyarakat hukum adat merespon dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi, dan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal yang di anggap mencederai semangat UUD 1945 sehinggah di batalkanlah beberapa pasal yang di nilai  kontroversi.

BACA JUGA : Strategi Dinasti Politik

Bahkan Tidak sampai disitu pemerintah tetap mencari celah agar bagaimana bisa terhindar dari putusan MK No.35 tahun 2012 sehingga melalui peraturan pemerintah tahun 2012 tentang perencanaan hutan, mengharuskan dirjen planalogi dapat menetapkan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat, dan masyarakat adat harus memiliki izin untuk menduduki tanah adat yang telah ditetapkan oleh dirjen planalogi, dan di dalam PP ini juga mewajibkan pengukuhan masyarakat hukum adat dan status kepemilikan tanah adat harus melalui PERDA, penulis merasa beberapa wilayah di indonesia yang belum memiliki PERDA adat untuk melindungi masyarakat adat dan tanah adat. Padahal melalui PERDA masyarakat hukum adat memliki eksistensi dan penguasaan penuh atas tanahnya. Namun, legislatif lambat dalam melihat aspek demikian, sehingga sampai zaman semoderen ini beberapa wilayah khusunya indonesia timur belum memliki instrumen PERDA adat yang dapat melindungi masyarakat hukum adat dan tanah adat hal tersebut merupakan tanda bahaya bagi kelangsungan masyarakat hukum adat.

Sedangkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat berbanding terbalik dengan peraturan pelaksananya, hal tersebut tertuang dengan jelas dalam PMA/ Kepala BPN No 5 Tahun 1999 tentang pedoman penyelesaian hak ulayat masyarakat hukum adat.

Keberadaan masyarakat ulayat yang masih ada harus di daftarkan dalam peta dasar pendaftran tanah dengan membuktikan tanda kartografi, dalam hal ini, tidak di terbitkannya sertifikat. Penentuan tanah ulayat tidak boleh hanya dengan peta ingatan atau pengakuan dari penguasa adat. Beberapa kendala yang penulis anggap serius adalah contraditur delitate atau persetujuan pemilik tanah yang berbatasan. Sehingga hal demikian terjadi beberapa kendala pada penerapannya, kemudian jika kepemilikan tanah harus melalui sertifikat menurut hemat penulis hal ini sulit untuk di wujudkan karena sertifikat adalah keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah yang memiliki sifat individual, sedangkan tanah adat adalah tanah yang di kuasai oleh banyak orang dengan demikian hal tersebut sulit untuk dilaksanakan. Bukan berarti tidak bisa sama sekali namun, daerah harus memiliki formula yang dapat menjawab tantangan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan tanah adat.  

Kamis, 27 Oktober 2022

SUMPAH PEMUDA DAN KESADARAN HISTORIS KAUM MUDA SAAT INI


IPPMARY-News — Mempelajari sejarah dan membaca sejarah adalah bukan hanya untuk menghafal tanggal, tahun, dan hari peristiwanya saja, akan tetapi mempelajari sejarah dan membaca sejarah adalah merupakan suatu kerja sadar dan refleksi akan eksistensi kita sebagai seorang pemuda dalam menangkap konteks dan substansi daripada nilai sejarah. Dalam perspektif Ibnu Khaldun sejarah cukup dijadikan sebagai metodologi dalam melihat situasi dan kondisi zaman, sejarah dalam perspektif Bung Karno adalah petunjuk untuk mengetahui sebab-sebab apa sebuah bangsa bisa mencapai kejayaan, dan sebab-sebab apa bisa mengalami kehancuran. Tiada kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa tanpa intervensi dan partisipasi kaum mudanya dalam melakukan terobosan-terobosan, baik di bidang pemikiran, literasi, maupun aksi pergerakan. 

Momentum Sumpah Pemuda adalah hari dimana semua kaum muda Indonesia dapat bersatu dalam satu barisan, satu frekuensi perjuangan tanpa memandang batas teritorial, suku dan etnis.

Dengan inilah, benar apa yang dikatakan oleh seorang Filsuf India, Swami Vivekananda dalam Voice of Vivekananda "Sejarah dunia adalah sejarah dari segelintir orang yang memiliki keyakinan pada diri mereka sendiri. Keyakinan itulah yang memunculkan Kesucian dari dalam diri. Kau dapat melakukan apa saja, Kau hanya akan gagal bila tidak cukup berjuang untuk mewujudkan kekuatanmu yang tak terbatas. Seketika seseorang atau sebuah bangsa kehilangan keyakinan dirinya, kematian pun segera datang. Terlebih dahulu, percayalah pada diri sendiri, setelah itu baru mempercayai Tuhan".

Tugas pemuda tidaklah berada pada ruang teoritis, teks, dan terlarut dalam dunia humoris secara lama-kelamaan, akan tetapi selalu aktif dan ikut serta dalam mencetuskan ide-ide baru, gagasan-gagasan baru, dan menghidupkan saluran diskusi serta ruang diskursus Intelektual.
 
Dibawah ini akan sedikit kita telusuri sejarah perjuangan dan perjalanan sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928.

Sumpah pemuda (riwayat sumpah pemuda) ini berasal dari buah tangan Drs.Mardanas Safwan, seorang ahli sejarah kebangkitan nasional pergerakan nasional yang termuat dalam peranan gedung kramat raya dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928.

Sumpah pemuda yang lahir pada tanggal 28 Oktober 1928, tidaklah merupakan kejadian sejarah yang berdiri sendiri. Kejadian ini bukanlah bunga api yang menyala secara sekaligus dan sekonyong-konyong, tetapi jauh sebelum tahun 1928 sudah terdengar suaranya. Pada waktu itu sudah tampak kegiatan yang menunjukkan adanya kedambaan terhadap persatuan dikalangan pemuda-pemudi kita.

Kejadian itu setapak demi setapak, menuju kepada gejolak yang menyala-nyala,yang pada suatu saat pasti akan menimbulkan api yang besar.
Apabila kita tinjau sejarah pertumbuhan persatuan dIikalangan pemuda,maka sebenarnya dapatlah dikatakan, bahwa jiwa persatuan itu tetap ada dan telah lama tertanam. Memang iktikad untuk bersatu itu sudah ada jauh sebelum tahun 1928, misalnya dari 1908 sudah ada budi Utomo, Sarekat dagang Islam, dan Sarikat Islam.

Tepat di tahun 1928 itulah lahir suatu sumpah atau ikrar suci dari berbagai komponen pemuda, mulai dari Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Bataks Bond, Sekar Rukun, Pemuda Kaum Betawi, Jong Timoree Verbond, Indonesisch Studieclub, Algemeene StudieClub, dengan satu
sumpah: Bertumpah darah satu, tanah Indonesia, berbangsa satu, Bangsa Indonesia, berbahasa satu, Bahasa Indonesia.

Sekalipun menuju kongres sumpah pemuda tersebut muncul beragam dinamika yang berdampak pada alotnya pengambilan sumpah, dari kongres pertama hingga hingga selesai, para pemuda tetap berdiri kokoh dalam menghadapi semua itu.

Adapun beberapa kejadian penting di sekitar tahun 1928, keadaan politik di Indonesia sekitar tahun 1926-1928 memang agak berat. Pada bulan november 1926 terjadi pemberontakan PKI di Banten, Jakarta dll di Jawa. Kemudian pemberontakan itu di ikuti oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia, misalnya di Silungkung (Minangkabau) Sumatera Barat.

Pemerintah Hindia Belanda dibawah pimpinan Gubernur Jenderal Jhr Mr.A.E.D.de graeff, memadamkan pemberontakan itu dengan tangan besi. Rakyat yang tidak berdosa juga ikut ditindas, rakyat merasakan kecemasan dan was-was.
Kehidupan ekonominya menjadi morat-marit, karena keadaan ekonomi pada umumnya tidak stabil. 

Berkaca pada penomena sejarah di atas Lantas apa yang mestinya kita lakukan hari ini sebagai seorang pemuda.? 
Dalam hemat saya, Pemuda harus berada ditengah-tengah persatuan dan kebangsaan, tidak boleh berada diluar atau di pinggiran. 

Pemuda harus menyertai dan mengikuti panggilan persatuan dan kebangsaan, sesudah itu baru dapat kita mengambil putusan apa yang diharapkan dari pemuda tentang persatuan dan kebangsaan itu.

Pemuda bukan meniru-niru pergerakan kebangsaan dari Eropa dan lain-lain negeri, tapi kita sendiri yang menghendakinya. Pemuda hatinya merdeka, dan jiwanya bebas, dalam dadanya tersimpan kemauan zaman baru dan kegembiraan masa depan.

Kemauan pemuda merupakan banjir yang tiada dapat dihambat, berdosa siapa yang berani menghambatnya. Pemuda tidak dapat menyingkirkan badan daripada cita-cita dan kewajibannya.

Pahlawan-pahlawan Eropa seperti Napoleon, Welington, Pieterzoon Coen di ajarkan kepada kita kegagahan dan kebesarannya.

Sebaliknya pahlawan-pahlawan kita seperti Diponegoro,Imam Bonjol, Pattimura, Nuku, Hasanuddin, dilukiskan sebagai orang yang kurang benar dan dalam udara kerendahan dalam pergaulan bangsa-bangsa.

Sekiranya darisinilah lahir sebuah spirit dan ide cemerlang untuk kebangkitan dari sosok pemuda seperti Moh.Yamin, Mr.Sunario, dll untuk mendirikan sebuah wadah sebagai pemersatu tanpa memandang etnis, suku, dan ras.

Melihat pada situasi pemuda saat ini, sangatlah jauh panggang dari api, bisa saja dikatakan banyak yang tidak memahami esensi dan filosofi daripada nilai luhur sumpah pemuda 1928.

Sumpah setia yang menjadi perekat hanyalah tinggal kenangan, banyak kaum muda yang terjebak dalam situasi dan magnet politik praktis, saluran komunikasi antar pemuda seolah hanya sebatas daerah masing-masing, mulai dari tingkat dusun, desa,kecamatan, hingga provinsi.

Di momen 28 Oktober 2022 ini semoga persatuan yang sobek dapat di jahit kembali oleh pemuda yang waras, rasional, dan kritis.

Sabtu, 22 Oktober 2022

HARLAH Ke-18 Tahun | IPPMARY Makassar







Tonton disini : HARLAH IPPMARY - MAKASSAR

Lagu Kebudayaan Negeri Adat Tamilouw | Hemasu Dolo Dolo


Lirik lagu : Hemasu dolo dolo

Hemasu dolo dolo;
Yama Tamloio e jadi;
Kehue e mansia sinonoloe;
Upuko Mtualu Si Sou..

Yama ei Heiyon a;
Si Palamanaeti;
Jadi Kalau Sei Ne Pahiati;
Hen Bukan... Upu Ana Yamano..

Mae na... Upu Ana;
Siwataun Ipamansaeti;
Yotomina na e Maropi...

Mae na... Ipamansaeti
Ko Yamano.... Tamloio;
Hoo... Sioo... Yama Adat (2x)

Mae na... Ipamansaeti
Ko Yamano.... Tamloio;
Hoo... Sioo... Yama Adat (2x)


#Tamilouw #YamaAdat #NegeriTamilouw




IPPMARY-Makassar Gelar Dialog Publik Kedaerahan tepat di Hari Jadi Ke-18 Tahun

Poto Bersama

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY)-Makassar menggelar Dialog Publik Lintas Organda dengan Tema “Agraria dan Eksistensi Kedudukan Masyarakat Hukum Adat Dalam Sistem Demokratisasi Daerah” pada, Sabtu (22/10/2022)

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta, baik dari kalangan Mahasiswa, Akademisi dan Aktivitas lingkungan hidup di jajaran Kota Makassar.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 100 peserta, baik dari kalangan Mahasiswa, Akademisi dan Aktivitas lingkungan hidup di jajaran Kota Makassar.

Kegiatan yang bertepatan dengan hari lahir terbentuknya Organisasi Kedaerahan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY)–Makassar yang ke-18 tahun ini digelar di Gedung Asrama HPMM Massenrengpulu.

Turut hadir Sesepuh, Dewan Penasehat dan Dewan Senior IPPMARY–Makassar serta para senior aktivis Maluku-Makassar.

Moment memperingati Hari Lahir Terbentuknya IPPMARY-Makassar ke-18 Tahun

Dalam releasenya, Ketua Umum IPPMARY-Makassar, Asma Dian P. Nurlette menyampaikan sekaligus menjadi kata sambutan pada kegiatan Dialog Publik Lintas Organda, ini dimaksudkan sebagai momen peringatan Hari Lahir Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Hatumary (IPPMARY) Makassar. Yang ke-18 Tahun, ungkapnya.

Ia kemudian menegaskan ke seluruh anggotanya untuk menjadikan Milad tahun ini sebagai sarana repleksi terhadap perjalanan panjang aktivitas IPPMARY–Makassar sekaligus melakukan kontemplasi bagi kemajuan IPPMARY–Makassar dengan cita-cita organisasi yang lebih berkarakter kritis kedepannya.

“IPPMARY–Makassar akan terus menjadi salah satu wadah pendorong bagi peningkatan kehidupan generasi penerus Yama Latu Tamloiyo/Tamilouw, yang sadar serta menjunjung tinggi nilai solidaritas dan kemanusiaan yang berguna bagi bangsa dan negara, terkhususnya Negeri Musitoa Amalatu.” tegasnya

Senada dengan, Alie Al-Hakim selaku Dewan Senior IPPMARY Makassar dalam sambutannya pun memberikan aspirasi dan motivasi kritis terhadap eksistensi Organda IPPMARY-Makassar yang masih tetap eksis dengan sikap kritis yang progresif terhadap isu-isu pemerintahan Daerah dan kondisi sosial kemasyarakatan yang secara aktif selalu menjadi bahan diskusi dan kajian dalam rutininitas kelembagaan.

“Eksistensi IPPMARY-Makassar sampai saat ini masih memegang teguh prinsip idealisme atas semangat kesadaran, persaudaraan dan kemanusiaan sebagai pilar kelembagaan dalam memberikan gagasan kritis yang kontributif terhadap isu-isu kedaerahan, baik di tingkat pemerintahan Desa maupun pemerintahan Daerah dan Nasional dalam segala aspek yang selalu diaktifkan dalam agenda diskusi maupun kajian rutin” pungkasnya.

Momen kelahiran IPPMARY-Makassar ke-18 yang dirangkaikan dengan Dialog Publik ini membuktikan bahwa IPPMARY-Makassar sebagai organisasi kedaerahan dan pada umumnya generasi Maluku-Makassar telah bangkit dengan kesadaran dan kemerdekaan pikiran kritis, progresif dan responsif demi melihat kondisi bumi Maluku kedepan yang lebih baik, tambahnya.

Alie Al-Hakim melanjutkan dalam keterangan di akhir sambutannya, kegiatan ini semata-mata adalah murni dari hasil kajian rutin tanpa ada tendensi politik apapun dan dari pihak manapun yang menunggangi kegiatan ini, tutupnya (rilis).


Tonton Perayaan HARLAH ke-18 IPPMARY - Makassar : >>> VIDIO IPPMARY-News


Dialog yang makin memanas dengan gagasan-gagasan organik dan responsif menjadi lebih dialektis dengan representasi pikran naratif dari berbagai argumentasi kritis aktivis generasi Maluku dengan berbagai diskursur yang hangat mengenai masalah-masalah Agraria dan Masyarakat Hukum Adat yang terjadi di bumi Maluku. 

Tak mengenal henti, diskusi dengan pemaparan materi yang lugas disampaikan oleh beberapa narasumber generasi asal Maluku diantaranya: Asma Dian P. NurletteAlie Al-HakimRosal WailissaWawan Gifari Tanasale — Varis Vadly Sanduan — Ringgo Larengsi — Risfandi Tuarita dan berbagai aktivis generasi muda Maluku dari berbagai daerah dan organda lainnya maupun kalangan akademisi yang turut berperan aktif dalam forum diskusi tersebut.  

Pamplet Dialog Publik & Bacarita Isu Kedaerahan




https://ippmary-news.blogspot.com/p/contact-form-ippmary.html